STANDAR ASUHAN KEBIDANAN


A. Pengertian
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan llmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.

STANDAR I : Pengkajian
a. Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
b. Kriteria pengkajian
1. data tepat, akurat dan lengkap
2. Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa : Biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya)

STANDAR II : Perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan
a. Pernyataan Standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
b. Kriteria perumusan diagnosa dan atau masalah
1. Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
3. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan



STANDAR III : Perencanaan
a. Pernyataan standar
Bidan merencanakan suhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
b. Kriteria perencanaan
1. Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan antisipsi dan asuhan secara komprehensif.
2. Melibatkan klien / pasien dan keluarga
3. Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien
4. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien
5. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta fasilitas yang ada

STANDAR IV : Implementasi
a. Pernyataan Standar
Bidan melaksanakan rencan asuhan kebidanan secara komprehensif. Efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaknsakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b. Kriteria
1. Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial – spiritual – kultural
2. Setiap tindakan suhan harus mendapatkan persetujuan dari klien atau keluarganya
3. Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based
4. Melibatkan klien dalam setiap tindakan
5. Menjaga privacy klien
6. Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
7. Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan
8. Menggunakan sumberdaya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai
9. Melakukan tindakan sesuai standar
10. Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan

STANDAR V : Evaluasi
a. Pernyataan Standar
Bidan melakukan evaluasi secara sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat kefektifan dari asuhan yang sudah diberikan sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
b. Kriteria evaluasi
1) Penilaian dilakukan segera setelh selesai melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien
2) Hasil evaluasi segera dicatat dan didokumentasikan pada klien
3) Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
4) Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien.

STANDAR VI : Pencatatan asuhan kebidanan
a. Pernyataan standar
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap akurat, singkat, dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
b. Kriteria pencatatan asuhan kebidanan
1. Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (rekam medis/KMS?status pasien/KIA)
2. Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP
3. S adalah data subyektif, mencatat hsil anamnesa
4. O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
5. A adalah data hasil analisa, mencatata diagnosa dan masalah kebidanan
6. P adalah pentalaksanaan mencatat selutuh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif : penyuluhan, dukungan, kolaborasi evaluasi / follow up dan rujukan.




STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

STANDAR I : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan
Definisi Operasional
1. Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.

STANDAR II : Administrasi dan pengelolaan
a. Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
c. Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d. Ada rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
g. Ada bukti administrasi


STANDAR III : Staf dan pimpinan
1. Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2. Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3. ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4. ada jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5. Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut

STANDAR IV : Fasilitas da peralatan
1. Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2. Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3. Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

STANDAR V : Kebijakan dan prosedur
1. Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2. Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3. Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4. Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal

STANDAR VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1. Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2. Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan



STANDAR VII : Standar asuhan
1. Ada standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2. Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4. Ada diagnosa kebidanan
5. Ada rencana asuhan kebidanan
6. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7. Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan

STANDAR VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1. Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2. Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5. Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan



KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS

1. Memberikan pelayanan kebutuhan sebagai tenaga terlatih
2. Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat
3. Meningkatkan upaya penerimaan gerakan KB
4. Memberikan pendidikan dukun beranak
5. Meningkatkan sstem rujukan
6. Sebagai pelayanan asuhan / pelayanan KB
7. Sebagai pengelola pelayanan KIA / KB
8. Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat dan calon nakes
9. Sebagai pelaksana penelitian dalam pelayanan

FUNGSI UTAMA BIDAN BAGI MASYARAKAT
1. Mengupayakan kesehatan ibu dan bayinya
2. Bidan mempunyai power untuk mempengaruhi dan memberikan asuhan kebidanan

FUNGSI UTAMA PROFESI KEBIDANAN
Untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya

RUANG LINGKUP ASUHAN YANG DIBERIKAN
1. Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial. Kesehatan masyarakat dan etik
2. Prakonsepsi, KB dan menyusui
3. Asuhan konseling selama kehamilan
4. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
5. Asuhan pada BBL
6. Asuhan pada persalinan dan kelahiran
7. Asuhan pada bayi dan balita
8. Kebidanan komunitas
9. Aasuhan pada ibu/wanita
REGISTRASI PRAKTIK KEBIDANAN KOMUNITAS

1. Pengertian
Registrasi merupakan pengakuan kompetensi sebagai tenaga kesehatan
 Uji kompetensi dilaksanakan oleh majelis tenaga kesehatan propinsi (MTKP) yang ditetapkan oleh Gubernur. Oleh karena itu di Jawa Timur belum terbentuk MTKP. Dinas kesehatan propinsi bersama-sama organisasi profesi dan forum komunikasi pendidikan keperawatan dan kebidanan (FKPKK) melaksanakan uji kemampuan pengetahuan bagi tenaga kesehatan (perawat dan bidan)

a. Persyaratan uji kemampuan pengetahuan
1) Fotokopi Ijazah dilegalisir
2) Pasfoto 4 x 6 : 2 lembar
b. Persyaratan registrasi baru
1) Fotokopi ijazah dilegalisir
2) Fotokopi lafal sumpah
3) Surat keterangan sehat
4) Pasfoto 3 x 4 : 2 lembar, 4 x 6 : 2 lembar
c. Persyaratan registrasi ulang
1) Fotokopi ijazah dilegalisir
2) Surat keterangan sehat
3) Fotokopi SIP / SIB / SP lama
4) Pasfoto 3 x 4 : 2 lembar, 4 x 6 : 2 lembar

 Uji kemampuan masih diberlakukan bagi tenaga perawat dan bidan lulusan SPK, P2B, dan D-III keperawatan atau kebidanan yang belum mempunyai SIP atau SIB dan belum diberlakukan bagi lulusan S1 keperawatan atau kebidanan


KODE ETIK BIDAN

1. Deskripsi kode etik bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber merupakan nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

2. Kode Etika Bidan Indonesia
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan / rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahsiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadp sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan dalam profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu citra profesinya
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi
f. Setiap bidan bertanggung jawab terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Post a Comment